Salin Artikel

Satu Orang Tewas Setelah Cekcok di Acara Pernikahan, 4 Orang Ditangkap

Keempat terduga pelaku masing-masing berinsial OOM (19), AT (18), LK (19), dan SL (20).

"OOM merupakan tersangka utama penikaman atau pembunuhan," kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, Minggu (19/12/2021).

OOM merupakan residivis sejumlah kasus, yakni pencurian sepeda motor, memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin, serta penyerangan.

Alam menjelaskan, pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi di Danowudu, Ranowulu, Bitung, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 01.15 Wita.

"Kejadian tersebut menewaskan korban berinsial MK, warga setempat, dengan kondisi mengalami luka tusuk di dada kiri dan paha kanan, meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bitung," ungkapnya.

Dijelaskannya, gabungan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Kemudian menangkap empat pemuda terduga pelaku di rumah masing-masing, sekitar tiga jam usai kejadian," sebut Alam.

Ia menuturkan, kasus tersebut dipicu pengaruh minuman keras.

"Kemudian terjadi cekcok di tempat acara pernikahan yang berujung pada penikaman dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas," tuturnya.


Alam menambahkan, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik dan satu buah pelontar panah wayer.

"Barang bukti senjata tajam tersebut dibawa para tersangka dari rumah sebelum mendatangi tempat acara," terangnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Para tersangka, sambungnya, dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing, yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara," tegas Alam.

Menyikapi kasus senjata tajam yang beberapa hari ini terjadi di wilayah Kota Bitung hingga mengakibatkan korban jiwa, Polres Bitung dan jajaran sudah melakukan upaya pencegahan.

Seperti yang dilaksanakan Satbinmas dan Polsek jajaran dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, khususnya kepada generasi muda, karena para pelaku tindak pidana rata-rata berusia 15 hingga 30 tahun.

"Polres Bitung dan jajaran juga melakukan razia minuman keras, karena rata-rata tindak pidana disebabkan karena pengaruh minuman keras. Untuk itu kami minta dukungan dari semua pihak dalam kegiatan ini," tandas Alam.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/120117078/satu-orang-tewas-setelah-cekcok-di-acara-pernikahan-4-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke