Salin Artikel

Diduga Edarkan Sabu, Anggota Satpol PP Kota Surabaya Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu berinisial RD (49). Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah mendapat laporan itu, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Ketintang Baru, Surabaya. RB ditangkap di kediamannya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan di sana (rumah RD), ditemukan barang tersebut (sabu-sabu) dan diakui barang itu miliknya (pelaku)," kata Daniel dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan pelaku, ia mengaku mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000.

Barang tersebut dibeli dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial MC yang telah berstatus dalam pencarian orang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram dan pipet kaca dengan sisa sabu di dalamnya seberat 1,45 gram.

"Saat ini kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini," tutur Daniel.

Akibat perbuatannya itu, RD kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/222003678/diduga-edarkan-sabu-anggota-satpol-pp-kota-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke