Salin Artikel

Visa Kunjungan Digunakan untuk Mengajar, WNA Asal Sudan Dideportasi

PALEMBANG,KOMPAS.com- Seorang warga negara asing  (WNA) asal Sudan bernama Abdurahman Mohieldin Yousif dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang lantaran menyalahgunakan visa kunjungan.

Kepala Imigrasi Klas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, M Ridwan mengatakan, Abdurahman menggunakan visa kunjungan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan mengajar di salah satu Yayasan Pendidikan FIS kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL)

Di sana, Abdurahman menjadi tenaga pengajar pendidikan agama.

"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang mengajar. Ketika kita datangi, yang bersangkutan menunjukkan visa kunjungan yang ternyata sudah habis sejak bulan Juni dan tidak diperpanjang lagi,"kata Ridwan saat menggelar pers rilis, Jumat (17/12/2021).

Ridwan mengutarakan, tak hanya visa, paspor yang digunakan oleh Abdurahman pun telah habis masa kunjungan.

Sehingga petugas langsung membawanya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan (Perpu) Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f di mana setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif  keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

"Deportasi adalah hukuman paling berat,"ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan pihak Yayasan FIS mengaku tak mengetahui bahwa izin tinggal dari Abdurahman telah habis.

Selama menjadi pengajar mereka pun tak menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan.

"Pihak yayasan tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan,"jelas Ridwan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/144630878/visa-kunjungan-digunakan-untuk-mengajar-wna-asal-sudan-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke