Salin Artikel

5 Pembunuh Gajah Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Masing-masing terdakwa divonis 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Seperti dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota, yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan pada Rabu (15/12/2021).

Persidangan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya yang masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib.

Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.


Hakim menilai, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sebelumnya, bangkai gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala di dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku.

Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah, serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/215208678/5-pembunuh-gajah-divonis-3-dan-35-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke