Salin Artikel

Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - MSA, tersangka kasus pencabulan mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur itu meminta kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka yang sudah dua tahun terakhir terkatung-katung.

Menurut kuasa hukum MSA, Setijo Boesono, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik polisi kepada kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kapan proses hukum berlanjut.

"Kasihan klien kami, kami hanya ingin kepastian hukum," terang Setijo dikonfirmasi Rabu (15/12/2021) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Adapun pemohon yakni MSA, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.

Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah.

Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon.

Setijo yakin Pengadilan Negeri Surabaya akan membatalkan status tersangka kliennya karena dalam Peraturan Bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke 10 menyebut, jika proses penyidikan sampai ke Kejaksaan dan berstatus P-19 sampai tiga kali, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.

"Berkas kasus klien kami sudah 3 kali dikembalikan jaksa dari penyidik polisi atau P-19, harusnya pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Dia menyebut saat ini proses peradilan masih berjalan.

Sesuai jadwal, Kamis (16/12/2021) besok majelis hakim akan membacakan hasil kesimpulannya.

Terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi.

"Kita serahkan sepenuhnya pada proses di pengadilan," katanya singkat.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/231113678/anak-kiai-di-jombang-tersangka-kasus-pencabulan-gugat-kapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke