Salin Artikel

Kemenhub Minta Pemda Tidak Ragu Anggarkan Pembangunan Palang Pintu Pelintasan Kereta

BLITAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah supaya tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk membangun palang pintu pelintasan kereta api sebidang.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam mengatakan, palang pintu pelintasan sebidang akan mencegah kecelakaan lalu lintas di titik-titik pelintasan antara jalan umum dan rel kereta api.

"Membangun palang pintu pelintasan sebidang merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk melindungi warganya," kata Edi saat menghadiri peresmian palang pintu di Kota Blitar, Rabu (15/12/2021).

Edi mengatakan, pelintasan antara jalan umum dan rel kereta api merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan kereta api.

Dengan palang pintu yang memenuhi standar keamanan, risiko kecelakaan dapat dicegah.

"Tinggi sekali angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Saya tidak ingat angkanya. Tapi bulan ini saja sudah terjadi enam kejadian yang memakan korban cukup banyak," jelasnya.

Enam kecelakaan itu di antaranya terjadi di Sumatera Selatan, Yogyakarta dan di Pasuruan, Jawa Timur.

Banyak Daerah Ragu

Menurut Edi, masih sedikit pemerintah daerah yang bersedia membangun palang pintu pelintasan sebidang dengan standar keamanan yang tinggi. Hal itu disebabkan oleh pihak Pemda yang masih ragu terkait kewenangan pembangunannya.

Padahal, pemerintah daerah sepenuhnya memiliki kewenangan dan kewajiban membangun palang pintu pelintasan sebidang tersebut.

Edi merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah membangun palang pintu di pelintasan sebidang.

"Pemerintah daerah punya kewenangan untuk membangun dan mengelola pelintasan sebidang dari sisi jalan rayanya. Kami (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dari sisi keselamatan kereta apinya," ujar Edi.


Menurut Edi, dalam peraturan tersebut sudah disebutkan pihak-pihak yang berwenang membangun dan mengelola palang pintu pelintasan sebidang.

Jika pelintasan itu ada di jalan provinsi, yang berwenang adalah pemerintah provinsi. Sementara, jika pelintasan itu ada di jalan kabupaten atau kota, yang berwenang adalah pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Edi mengatakan, Pemerintah Kota Blitar telah memberikan contoh bagi daerah lain karena telah membangun lima palang pintu pelintasan sebidang dengan pembiayaan sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Edi, Kota Blitar merupakan daerah pertama di Indonesia yang membangun lima palang pintu pelintasan sebidang sekaligus dengan biaya APBD.

"Saya harap nanti kita viralkan ini agar menjadi contoh bagi kota lain di Indonesia untuk ikut peduli menyelamatkan warganya dari kecelakaan di pelintasan sebidang," tegasnya.

Edi mengatakan, sebenarnya Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk menutup jalan yang bersilangan dengan rel kereta api. Namun hal itu tidak dimungkinkan lagi terutama di jalan-jalan yang telah menjadi jalur transportasi vital bagi masyarakat.

"Tidak mungkin lagi ditutup karena sudah digunakan secara masif oleh masyarakat. Dan (jika ditutup) bisa menghambat gerak ekonomi masyarakat kan," ujarnya.

Edi menambahkan, hingga saat ini sudah ada 1.200 titik palang pintu pelintasan sebidang yang dibangun dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan PT KAI. Untuk saat ini, jumlah palang pintu yang dikelola PT KAI tidak akan bertambah.


Karenanya, pada titik-titik pelintasan sebidang yang lain kewenangan pembangunan dan pengelolaan palang pintunya telah diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Nah, sekarang saya yakinkan bahwa kita sudah punya peraturan itu, bahwa pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengelola pelintasan sebidang dari sisi jalan rayanya," ujarnya.

Edi juga mengatakan bahwa kebanyakan pemerintah daerah baru membangun palang pintu manual yang belum memenuhi standar keamanan baik bagi pengguna jalan maupun bagi kereta api.

Selain itu, masih banyak pelintasan sebidang yang hanya dijaga oleh warga dengan tanpa ada palang pintunya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/172751178/kemenhub-minta-pemda-tidak-ragu-anggarkan-pembangunan-palang-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke