Salin Artikel

Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga di Kandang Sapi Palembang

Usai dilaporkan oleh orangtua korban, MA kini ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (10/12/2021) di Kecamatan Sukarami.

Dikatakan Tri, MA awalnya duduk menonton TV di rumahnya sendirian. Kemudian, MA yang melihat suasana sepi memanfaatkan kondisi itu untuk merayu korban.

"Pelaku memberikan jajanan kepada korban, melihat tidak ada orang pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencabuli SR," kata Tri, Selasa (14/12/2021).

Aksi pencabulan terhadap SR ternyata kembali diulangi oleh MA.

Sehari setelah kejadian, ia pun membelikan jajanan dan membawa korban ke kandang sapi tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Ketika kejadian kedua ini, korban bercerita kepada orangtuanya kemudian pelaku langsung dilaporkan hingga kita tangkap. Motifnya karena menyukai korban," ujar Kasat.

Pelaku mengaku korban tak curiga kepadanya karena mereka tinggal sebelahan.

Saat pagi, orangtua korban selalu keluar rumah. Suasana sepi itulah dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Saya cuma kasih jajanan agar korban mau. Pertama di rumah, yang kedua dekat kandang sapi,"ujarnya.

MA pun mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut. Sebab, ia tergoda ketika melihat korban sedang seorang diri berada di dalam rumah.

"Saya khilaf, saya minta maaf," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MA terancam dikenakan pasal 76 huruf E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomprr 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/171826378/bocah-5-tahun-dicabuli-tetangga-di-kandang-sapi-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke