Salin Artikel

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya Divonis Bebas

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi dalam sidang putusan di ruang Cakra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Imam, Selasa.

Hakim meminta Stella dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan dipulihkan nama baiknya.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Imam.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Stella satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus itu bermula ketika Stella Monica menjadi pasien Kilinik L’VIORS, Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari 2019 sampai 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Rista Erna Soelistiowati masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/161821178/terdakwa-pencemaran-nama-baik-klinik-kecantikan-di-surabaya-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke