Salin Artikel

Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman, Polisi Belum Terima Laporan

PADANG, KOMPAS.com -Terkait kasus perambahan 35 hektar hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang (MAP) di Simpati, Pasaman, Sumatera Barat, polisi sebut belum menerima laporan pengaduan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

"Belum ada laporannya dan tidak ada registernya di kami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Iptu Eri Yuliardi yang dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Eri mengakui pihaknya memang turun ke lapangan bersama BKSDA Sumbar saat melakukan patroli di lokasi tersebut pada 22 September 2021 lalu.

Hanya saja, kata Eri, saat itu anggota yang turun hanya memberikan pendampingan.

"Kita hanya mendampingi saja saat itu," jelas Eri.

Saat patroli tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang warga yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

"Warga itu kita bawa Mapolres untuk dimintai keterangan. Setelah itu kita lepas lagi," kata Eri.

Menurut Eri, pihaknya masih menunggu laporan pengaduan dari BKSDA agar kasus tersebut bisa diregister dan kemudian diselidiki.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 35 hektar lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dirambah dan dijadikan area perkebunan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Peristiwa itu diketahui setelah tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman melakukan patroli pada 22 September 2021 lalu.

Saat patroli, tim menemukan aktifitas dari oknum yang tak bertanggungjawab sedang bekerja di areal tersebut.

"Benar. Saat itu kita patroli bersama Polres Pasaman dan menemukan aktifitas di lahan SM MAP itu," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Menurut Ardi pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup yang ditembuskan ke Kapolres Pasaman.

Dalam laporan itu, Ardi menyebut bahwa pihaknya menemukan perambahan lahan SM MAP yang dijadikan areal perkebunan seluas 35 hektare yang dilakukan tiga orang oknum tak bertanggungjawab.

Mereka adalah seorang pengusaha berinisial DE dengan luas lahan sekitar 25 hektare yang sudah ditanami tanaman Sengon dan campuran.

Kemudian A dan S dengan masing-masing luas lahan lima hektare dengan tanaman campuran.

"Saat ini proses hukumnya berada di Polres Pasaman," kata Ardi.

Ardi mengatakan sebenarnya saat patroli pihaknya juga menemukan aktifitas perambahan SM MAP di Binjai, dengan menggunakan alat berat.

Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memproses kasus itu dan sudah tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Kita juga mendorong agar pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus SM MAP di Simpati itu," kata Ardi.

Ardi mengakui antara pihaknya dengan kepolisian berbagi tugas. Untuk kasus di Binjai ditangani penyidik dari Gakkum KLH dan di Simpati ditangani penyidik dari Polres Pasaman.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/131843078/kasus-perambahan-35-hektar-hutan-suaka-margasatwa-pasaman-polisi-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke