Salin Artikel

Kapolda NTT Copot 4 Polisi, Buntut Tewasnya Tahanan di Dalam Sel Polsek Katikutana

Hal itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, saat diwawancarai Kompas.com di Mapolda NTT, Senin (13/12/2021).

"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat itu sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," tegas Lotharia.

Diperiksa intensif

Empat anggota polisi itu lanjut Lotharia, bertugas di Polsek Katikutana.

Hari ini, kata Lotharia, dirinya sudah memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT, bergabung dengan Polres, untuk menangani kasus itu.

Menurut Lotharia, empat anggota yang dicopot itu, akan diminta pertanggungjawaban dan diperiksa secara intensif.

"Kita akan laksanakan pemeriksaan secara utuh, apabila anggota itu melakukan pelanggaran standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan pasti akan kita tindak tegas," ujar dia.

Imbauan untuk anggota

Lotharia mengeluarkan imbauan bagi anggotanya yang bertugas di NTT.

Dia meminta agar dalam menangani kasus yang terjadi, anggota tidak hanya fokus mengejar pengakuan dari tersangka.

Namun, harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku

"Saya sering sampaikan jangan terlalu mengejar pengakuan tersangka dan opini dari mana pun biar itu sebagai informasi saja. Kita tidak boleh melakukan itu seperti hukum rimba. Karena siapa pun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat," imbuhnya.


Pascakejadian itu, Lotharia ingin situasi di Kabupaten Sumba Tengah tetap dijaga agar tetap kondusif.

"Karena yang pasti, saya akan beri sanksi yang tegas terhadap anggota kita yang bersalah. Kita kan lakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polsek. Kita akan terima kronologi lengkap setelah tim dari Irwasda dan Propam pulang dari Sumba Barat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Arkin Anabira alias Arkin, tahanan Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal di sel Polsek Katikutana.

Arkin diketahui merupakan tahanan polisi, karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

"Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka yang meninggal di ruang tahanan Polsek Katikutana," ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (12/12/2021) pagi.

Krisna menjelaskan, Arkin ditangkap polisi pada pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita.

Arkin ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.

Kemudian, Arkin meninggal dunia pada 9 Desember 2021 pagi atau sehari setelah dia ditangkap.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/102059078/kapolda-ntt-copot-4-polisi-buntut-tewasnya-tahanan-di-dalam-sel-polsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke