Salin Artikel

Oknum TKPK Solo Diduga Pergi ke Papua Tanpa Izin, Ketua DPRD: Sudah Saya Perintahkan Sekwan untuk Memanggil

SOLO, KOMPAS.com - Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.

Oknum TKPK berinisial FM tersebut dikabarkan pergi tanpa izin ke Papua.

Laporan ada oknum TKPK tak masuk kerja selama tujuh hari itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @kartika_julie pada Senin (6/12/2021).

Pemilik akun itu juga menandai akun Twitter Pemerintah Kota Solo @PEMKOT_SOLO.

Kompas.com mencoba konfirmasi kebenaran itu kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Sabtu (11/12/2021) malam.

Budi pun membenarkan informasi tersebut.

Selain di Twitter, pengaduan terkait ada oknum TKPK DPRD tak masuk kerja selama tujuh hari itu juga disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

"Saya belum jelas perginya ke mana. Tapi yang di ULAS seperti itu, katanya di Papua," terang Budi, via telepon, Sabtu (11/12/2021) malam.


Pihaknya telah meminta Sekwan memanggil oknum TKPK tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Itu kan ranahnya di Sekwan. Karena TKPK itu dia dasarnya yang mengangkat Sekwan. Itu sudah saya perintahkan ke Sekwan untuk memanggil yang bersangkutan," kata dia.

Budi menuturkan, sesuai dengan aturan pegawai tentu akan ada sanksi. Baik itu sanksi berupa peringatan lisan maupun tertulis.

Tetapi, yang berwenang memberikan sanksi itu adalah Sekwan.

"Itu ranahnya di Sekwan. Dia diangkat oleh Sekwan untuk membantu ASN. Jadi ya berkaitan dengan sanksi-sanksinya ada tahapannya. Saya yakin ada sanksi. Kan itu berkaitan dengan disiplin pegawai pasti ada sanksinya. Dari mungkin peringatan lisan maupun tertulis," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/234227178/oknum-tkpk-solo-diduga-pergi-ke-papua-tanpa-izin-ketua-dprd-sudah-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke