Salin Artikel

Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD sejak September 2021, Pelaku Mengaku Khilaf

KOMPAS.com - Sebanyak 15 siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru mereka, MAYH (51).

Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Di SD tersebut, dia mengajar agama.

Kini, MAYH sudah ditangkap. Kepada polisi, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.

"Pengakuannya sejak September 2021. Alasannya karena hasrat seksual," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (9/12/2021).

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Markas Polres Cilacap, pelaku mengaku khilaf ketika melakukan perbuatan tersebut.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," ucapnya, Kamis.

MAYH turut meminta maaf kepada para korbannya. Dia pun menyadari apa yang dilakukannya melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ungkap pria yang telah berkeluarga dan mempunyai anak itu.

Kasus pencabulan ini terkuak usai salah satu orangtua korban melapor kepada polisi pada 27 November 2021.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," tutur Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.

MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" beber Rifeld.

Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman terhadap para korban, Rifeld mengaku masih mendalami kasus tersebut.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," terangnya.

Saat wartawan bertanya kepada pelaku mengenai modusnya, MAYH menampik mengiming-imingi korbannya dengan nilai bagus.

"Tidak dijanjikan apa pun, tidak, tidak ada janji, tidak ada ancaman," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Rifeld menuturkan, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/061200878/guru-agama-cabuli-15-siswi-sd-sejak-september-2021-pelaku-mengaku-khilaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke