Salin Artikel

Cerita Juru Bahasa Isyarat Pers Rilis Kepolisian, Buat Ungkapan untuk Kata Vulgar dan Sadis

LAMPUNG, KOMPAS.com - Menjadi juru bahasa isyarat saat pers rilis kepolisian gampang-gampang susah.

Dia harus mengganti kata vulgar menjadi ungkapan yang ramah bagi penyandang tuli.

Danang Prasetyo (23) melirik sekilas ke samping kiri depannya. Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri sedang menjabarkan kasus kepada awak media.

Hari itu, Rabu (8/12/2021) Ditkrimum Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak kriminal perampokan kendaraan, atau biasa dikenal pembegalan.

Enam orang ditangkap. Korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan truk yang dikendarainya. Korban lalu dibuang di perkebunan sawit.

Selama Wadir Ditkrimum menjabarkan urutan kronologi peristiwa, kedua tangan Danang bergerak sedemikian rupa membentuk simbol maupun ungkapan dalam bahasa isyarat.

Beberapa kali Danang berusaha mencerna setiap kalimat yang diucapkan narasumber, lalu sepersekian detik kemudian mengubahnya menjadi bahasa isyarat.

"Bahasa isyarat memang dimaksudkan untuk kawan-kawan disabilitas tuli. Ada sejumlah ungkapan yang terbentuk atas dasar kesepakatan dan kebiasaan," kata Danang, usai ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021) pagi.

Sehingga, beberapa kata yang terucap secara verbal, kata Danang, bisa diganti dengan sebuah ungkapan dalam bahasa isyarat.

Khusus bahasa hukum dalam setiap pers rilis, kata Danang, biasanya memang terdapat kata atau kalimat yang dianggap terlalu vulgar atau terlalu panjang.

"Bahasa isyarat intinya adalah simpel. Ini untuk memudahkan kawan tuli memahami konteks yang terjadi," kata Danang yang  rutin menjadi juru bahasa isyarat di Polda Lampung.

Danang mencontohkan, misalnya pada ungkap kasus hari itu, kalimat "para pelaku melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan" diisyaratkan dengan satu gerakan sederhana.

"Kan kepanjangan ya kalau kita isyaratkan per huruf, jadi pakai ungkapan atau sebuah gerakan, yaitu seperti menggenggam pisau lalu gerakan menusuk, ini biasanya kita pakai untuk menyebut kriminal kekerasan yang menggunakan senjata tajam," kata Danang.

Lulusan Bimbingan dan Konseling UIN Bandar Lampung ini memberi contoh lainnya, untuk sebuah kalimat "tindak pidana kejahatan seksual" atau "korban kemudian dicabuli oleh pelaku" bisa diganti dengan satu gerakan tangan saja.

Gerakan itu berupa kedua telapak tangan berhadapan, masing-masing jari manis, tengah dan telunjuk ditekuk ke dalam, sedangkan keliling dan jempol dibentangkan.

Kemudian kedua telapak tangan itu bergerak saling membentur.

"Ya, nggak perlu detail untuk men-translate jadi bahasa isyarat, yang penting, kawan tuli bisa paham apa konteksnya," kata Danang.

Tapi tidak melulu setiap kata atau kalimat diganti dengan simbol. Danang menuturkan, ada beberapa kata yang memang harus diisyaratkan per huruf, misalnya nomor pasal.

"Kami dari sahabat difabel bersyukur bisa dilibatkan, karena kawan-kawan difabel jadi tidak ketinggalan isu ataupun informasi yang berkembang di masyarakat," kata Danang.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/174515378/cerita-juru-bahasa-isyarat-pers-rilis-kepolisian-buat-ungkapan-untuk-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke