Salin Artikel

Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Madiun, Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta

Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Senin (6/12/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Toni Wibisono menyatakan, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup.

“Kami sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus ini,” jelas Toni kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Penanganan kasus ini bermula saat Kejari Kota Madiun mendapatkan informasi adanya pemotongan upah tenaga harian lapangan di PDAM Kota Madiun dua bulan yang lalu.

Dari informasi itu, Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan penyelidikan dengan memanggil tenaga harian lepas dan sejumlah pegawai di PDAM Kota Madiun.

Setelah memeriksa saksi, Kejari Kota Madiun mendapati dugaan korupsi pemotongan upah THL itu terjadi sejak 2017 hingga 2021.

Tak hanya pegawai biasa, Kejari Kota Madiun juga memeriksa mantan Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Bambang Irianto akhir Oktober 2021.

Usai diperiksa, Bambang mengaku tidak tahu soal pemotongan upah THL di PDAM Kota Madiun.

Setelah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Kota Madiun akhirnya menetapkan mantan Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun berinisial SK sebagai tersangka.

Tak hanya ditetapkan tersangka, SK langsung ditahan usai diperiksa di Kejari Kota Madiun, Senin (6/12/2021).

Tersangka SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan.

Penahanan SK dilakukan untuk mempercepat penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 263 juta tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/170049578/kronologi-pengungkapan-kasus-dugaan-korupsi-di-pdam-madiun-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke