Salin Artikel

Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

KOMPAS.com - Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) soal dugaan bahan pengawet makanan jenis formalin di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang

Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33), justru divonis denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur.

Hasmawati dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan surat hasil pemeriksaan awal sampel makanan hasil sidak yang diduga mengandung formalin.

Surat tersebar di media sosial

Surat itu, kata Hasmawati, juga berisikan permohonan pemeriksaan ulang sampel makanan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Hasmawati mengaku tak tahu menahu penyebab surat tersebut bisa tersebar ke media sosiaal. Atas vonis itu, Hasmawati merasa kecewa.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," jelas Hasmawati, Rabu (8/12/2021).

Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan Dinas Kesehatan, sampel makanan yang dikirimkan Hasmawati ternyata tak mengandung formalin.

Digugat pedagang

Setelah itu, kabar tersebarnya surat hasil pemeriksaan awal itu sampai ke telinga pedagang yang diduga milik sampel makanan itu.

Salah satu satu pedagang bernama Frangky pun melayangkan gugatan kepada Hasmawati di pengadilan.

Alasannya, dalam surat hasil pemeriksaan itu ada tanda tangan Hasmawati sebagai sanitarian Puskesmas Wawondula.

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu.


Hasmawati saat ini mencari dukungan atas kasus yang menimpanya itu melalui petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, berawal saat Hasmawati mendapat tugas sidak di Pasar Wawondula pada tanggal 18 Mei 2019.

Saat itu dirinya diminta untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/142304378/cerita-lengkap-nakes-didenda-rp-2-miliar-usai-sidak-makanan-berformalin-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke