Salin Artikel

Protes Jalan Diportal, Warga Kawasan Alun-alun Tegal Pasang Bendera Kuning

Pemasangan bendera kuning sebagai simbol bentuk duka cita adanya penutupan akses masuk ke kawasan itu dengan portal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mulai pukul 17.00- 00.00 WIB, yang dianggap mematikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan itu.

"Pemasangan bendera kuning sebagai bentuk duka cita. Karena jalannya diportal membuat ekonomi kami terus melemah," kata salah satu warga setempat, Desi (31) saat pemasangan bendera kuning di depan toko elektronik miliknya.

Desi mengatakan, bendera kuning akan terus dipasang sampai Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melepas portal penutup jalan. "Kita masyarakat sudah kritis, untuk makan sehari-hari sudah susah, belum lagi kita harus menghidupi karyawan," kata Desi.

"Maka semua warga atau pedagang yang terdampak memasang bendera kuning selama portal ditutup. Karena selama portal masih ada jelas kami berduka," sambung Desi.

Menurut Desi, para pelaku usaha dan jasa sudah sangat menderita sejak pandemi Covid-19 melanda.

Namun mengapa di saat ekonomi beranjak tumbuh, Pemkot Tegal justru mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan.

"Harapannya Pemkot bisa membuka hati dan mata dengan kondisi ekonomi sekarang di tengah pandemi. Harapannya kami bisa mencari nafkah sesuai harapan pemerintah pusat, ekonomi kita semua kembali pulih," ujar Desi.

Menurutnya, dengan penutupan akses jalan dengan cara diportal, para pelaku usaha kehilangan besar pendapatannya. Pertokoan sepi, aktivitas jasa di kawasan itu juga melemah.

"Karena kita berjualan, kalau diportal kita melayani siapa tidak ada yang bisa masuk. Kita tidak melayani kuntilanak atau pocong, kita melayani manusia yang harus mengakses jalan. Jadi tolong mudahkan lah kami untuk mencari rezeki. Buka portalnya," ujar Desi.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga yang tinggal dan berdagang di kawasan Alun-alun, Kota Tegal, Jawa Tengah merasa "terpenjara" akibat keberadaan portal yang menutup akses jalan yang dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam beberapa pekan terakhir.

Atas kejadian itu, mereka yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal (P2KAT) mengadu ke DPRD Kota Tegal, Senin (6/12/2021).

Mereka mendesak DPRD agar bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tegal agar kebijakan penutupan portal sejak pukul 17.00 hingga pukul 00.00 WIB bisa dianulir.

Ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda mengatakan, warga sudah cukup kesulitan bertahan setelah dua tahun dihantam badai pandemi Covid-19.

"Selama dua tahun, kami sudah menderita karena pandemi. Awalnya karena kebijakan pusat, kami ikuti karena taat aturan, jalan waktu itu ditutup dengan beton. Namun setelah menunggu cukup lama ketika Kota Tegal sudah PPKM Level 1 justru akses masuk diportal, kami seperti terpenjara," kata Anis di hadapan dewan.

Anis dan perwakilan warga datang didampingi sejumlah aktivis di antaranya Miftakhudin Kopral, Fauzan Jamal, Edy "Bongkar" Kurniawan, dan Udin Amuk.

Mereka ditemui Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi, serta sejumlah Ketua Fraksi DPRD.

Anis mengatakan, penutupan kawasan Alun-alun sangat merugikan masyarakat setempat. Tak hanya menghambat kehidupan sehari-hari, namun juga mematikan aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan itu. Bahkan tak sedikit pelaku usaha di kawasan itu sampai bangkrut atau gulung tikar.

"Pernah juga pak, warga kami warga RT 2, yang kebetulan mantan RT, saat sakit kritis sakit ambulansnya tidak bisa masuk sehingga menghembuskan napas terakhirnya di rumah. Kalau ambulans bisa masuk mungkin lain ceritanya," ujar Anis.

Untuk itu, Anis berharap agar DPRD bisa segera memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Dedy Yon agar penutupan akses masuk kawasan Alun-alun hingga Jalan Pancasila ditinjau ulang.

"Kami memohon agar DPRD bisa memberikan rekomendasi agar mencabut portal-portal yang merugikan ribuan orang. Mulai dari pedagang, jasa, juru parkir bahkan driver online dan sebagainya," kata Anis.

Bahkan Anis menyebut DPRD harus turut bertanggung jawab jika DPRD diam saja tidak mau bergerak. Pasalnya, pihaknya sudah berkirim surat ke Wali Kota perihal tersebut namun juga tak direspons.

"Kami mengingatkan DPRD. Kalau tidak bisa memberikan rekomendasi, maka DPRD juga harus ikut tanggung jawab. Karena kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum lain jika akses masuk tetap diportal," kata Anis.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/204517178/protes-jalan-diportal-warga-kawasan-alun-alun-tegal-pasang-bendera-kuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke