Salin Artikel

4 Jam Diperiksa, Mantan Sekot Ambon Dicecar 25 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi di DPRD

Pemeriksaan terhadap Latuheru dan Mattitaputty yang juga calon Sekretaris Kota Ambon terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Mattitaputty dan Latuheru dimintai keterangannya sebagai saksi selama kurang lebih empat jam.

“Pemeriksaan hari ini, AL (mantan sekot) dan EM (bapekot) Ambon. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIT- 14.00 WIT,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Senin.

Dia menyebut, Matitaputty dan Latuheru dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus tersebut.

Adapun Matitaputty dan Latuheru diperiksa dalam kapasitas sebagai tim pembahasan anggaran Pemkot Ambon.

Latuheru saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pembahasan Anggaran.

"Ya, masih penyelidikan. Keduanya, tim pembahasan anggaran,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Matitaputty maupun Latuheru dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia.

Selaku tim anggaran, Matitaputty maupun Latuheru diduga sangat mengetahui aliran dana ke DPRD Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari anggaran Rp 5,3 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana hasil temuan BPK itu diduga salah satunya soal anggaran pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta senilai Rp 690 juta.

Uang ratusan juta tersebut bahkan telah cair 100 persen. Hanya saja rumah dinas Ketua DPRD Kota Ambon yang berada di kawasan Karang Panjang dalam kondisi tidak terurus dan tidak ditempati.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa puluhan orang.

Penyidik juga berencana memeriksa pimpinan DPRD Kota Ambon yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/201710078/4-jam-diperiksa-mantan-sekot-ambon-dicecar-25-pertanyaan-soal-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke