Salin Artikel

Buruh Tolak Besaran UMK 2022, Ini Respons Gubernur Banten

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi adanya penolakan dari serikat buruh terkait besaran Upah Minimum Kabupeten dan Kota (UMK) tahun 2022 di Banten.

Dikatakan Wahidin, besaran UMK sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Buruh nuntut naik, pengusaha enggak, mau gimana? Formulasi (besaran UMK) sudah dibuat mengacu pada PP dan SE Menaker," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan, Jumat (3/12/2021).

Terkait adanya tuntutan serikat buruh yang menginginkan UMK 2022 direvisi naik sebesar 5,4 persen dari UMK tahun 2021, Wahidin mengaku dilema bila UMK dinaikan.

Menurut mantan Wali Kota Tangerang itu, apabila UMK tahun 2022 dinaikan, maka akan melanggar aturan dan pengusaha akan menjerit, bahkan bisa angkat kaki dari Provinsi Banten.

"Kalau gubernur naikin (UMK), pengusaha enggak mau, bertentangan juga sama PP. Lalu Gubernur harus gimana?," ujar Wahidin.

Sebelumnya, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten akan melakukan mogok kerja pada tanggal 6 sampai 10 Desember 2021.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan UMK tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya. Kamis (2/11/2021).

Diketahui, penetapan UMK itu sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 dan disahkan pada tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Banten.


Tiga daerah tidak mengalami kenaikan

Dari delapan daerah di Provinsi Banten, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2022.

Wilayah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan lima daerah lainnya yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak naik beragam dari 0,52 persen hingga 1,17 persen.

Adapun kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 50.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/191309678/buruh-tolak-besaran-umk-2022-ini-respons-gubernur-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke