Salin Artikel

8 Pemuda Jadi Tersangka Makar Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura

"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.

Kamal menjelaskan, tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.

Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pemuda mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, Rabu. Lokasi itu berada di samping Polda Papua.

Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.

Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya.

Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/170210978/8-pemuda-jadi-tersangka-makar-kasus-pengibaran-bendera-bintang-kejora-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke