Salin Artikel

Apindo Karawang: UMK 2022 hanya Berlaku untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur mengatakan keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.

UMK, kata dia, merupakan jaring pengaman bagi upah terendah di Kabupaten Karawang. Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham," kata Syukur, saat konferensi pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).

Syukur menyebut masing-masing perusahaan mempunyai skala upah pekerja. Besarannya bisa juga ditetapkan melalui perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan.

Menurutnya, anggapan upah pekerja tidak akan naik upahnya sebagai hal yang keliru. Apalagi jika upahnya akan turun.

"Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi," ucap dia.

Apindo pun berharap para pekerja memahami hal itu. Apalagi selama dua tahun ini sejak pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang diterpa kesulitan keuangan.

Hanya saja, soal buruh akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Gubernur Jabar mengenai UMK 2021, Apindo tidak berani melarang.

Pun soal rencana aksi besar - besaran. Sebab, itu hak pekerja.

Namun Syukur berharap persoalan UMK ini diselesaikan secara arif agar tidak menimbulkan dampak negatif.

"Mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang. Karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang," ujar Syukur.


Diberitakan sebelumnya, buruh di Karawang kecewa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang batal naik. Mereka mengancam akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan rekomendasi Bupati Karawang soal kenaikan 7, 68 persen UMK Karawang ditolak Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00. UMK Karawang tak lagi tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar setelah Kota Bekasi yang Rp 4.816.921,17

Sedangkan sebelumnya, UMK Karawang durekomendasikan naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/203444678/apindo-karawang-umk-2022-hanya-berlaku-untuk-karyawan-yang-belum-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke