Salin Artikel

Tahun Depan, Ribuan Tenaga Honorer di Aceh Utara Hanya Digaji Selama 7 Bulan

ACEH UTARA, KOMPAS.com – DPRD adan Pemerintah Aceh Utara sepakat hanya membayar gaji 4.200 lebih tenaga honorer di kabupaten itu selama tujuh bulan untuk tahun 2022.

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dilakukan dalam rapat paripurna pada 29 November 2021 di Gedung DPRD Aceh Utara.

Ketua Panitia Anggaran DPRD Aceh Utara, Fauzi dihubungi per telepon, Rabu (1/12/2021) menyebutkan, krisis anggaran menjadi penyebab utama tak mampu membayar honorer selama satu tahun penuh yaitu 12 bulan.

Apalagi, sambungnya, pegawai yang telah lulus dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.031 orang tahun 2021 juga harus digaji dengan uang daerah.

“Untuk PPPK itu saja kita butuh dana Rp 53 miliar. Itu aturan pemerintah pusat, mereka ikut seleksi dan lulus. Jumlah yang lulus di Aceh Utara itu 1.031 orang dan harus kita alokasikan anggarannya tahun 2022,” kata Fauzi.

Dia menyebutkan, krisis anggaran juga disebabkan dana transfer untuk daerah dari pemerintah pusat dari waktu ke waktu terus mengecil.

Sehingga, tidak cukup untuk membiayai honor pegawai.

“Jadi baik itu honorer yang gajinya Rp 350.000 per bulan, atau yang Rp 750.000 per bulan. Semuanya hanya kita alokasikan tujuh bulan. Kita harap ini bisa dimaklumi,” terangnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga hanya mengalokasikan gaji untuk tujuh bulan khusus untuk tenaga honorer.

Para kepala dinas dan kantor diminta tidak memaksa tenaga honorer bekerja pada bulan ke delapan, karena sudah tidak digaji.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/184832878/tahun-depan-ribuan-tenaga-honorer-di-aceh-utara-hanya-digaji-selama-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke