Salin Artikel

UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah

Kenaikan tersebut salah satunya karena lima daerah di ring 1 Jatim tersebut masuk kawasan padat industri yakni Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, besaran UMK di lima kawasan ring 1 tersebut diusulkan masing-masing kabupaten/kota dan tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Alasannya karena lima daerah tersebut adalah kawasan padat industri," kata Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Sementara di 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.

Keputusan nilai UMK 2022 di Jatim, menurut Khofifah, telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim menandatangani SK tentang UMK 2022, Rabu (1/12/2021) dini hari.

Dalam surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021 itu ditetapkan (UMK) 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku 2022. Dari 38 daerah, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi Rp 4.375.479.

Sementara daerah dengan nilai UMK terendah adalah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122.

Berikut daftar lengkap UMK 2022 di Jawa Timur sesuai surat keputusan Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19

2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85

4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19

5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98

8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64

9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09

10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88

13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36

14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27

15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63

16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12

18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07

20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93

21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44

22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67

23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18

24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20

25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79

26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22

27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41

28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99

29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77

30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12

31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74

36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77

37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/143128278/umk-5-daerah-di-jatim-tak-ikuti-pp-36-tahun-2021-ini-penjelasan-khofifah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke