Salin Artikel

Pemprov Jatim Buat Kesepakatan dengan Buruh soal Upah Minimum, Ini Isinya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, kenaikan UMK 2022 adalah salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan tertutup antara pihak serikat buruh dan Pemprov Jatim Selasa sore.

"Kesepakatan tadi yang penting UMK naik," kata Himawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

Namun ia enggan menjelaskan berapa presentase nilai kenaikan UMK. Menurutnya, kenaikan UMK itu tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Prinsip utamanya kenaikan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Terpisah, Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli membenarkan hasil pertemuan tertutup tersebut.

Selain soal UMK, kata dia, pertemuan juga menyepakati beberapa hal, di antaranya soal penangguhan pembayaran UMK 2022 bagi perusahaan yang tidak dapat membayar.

Kemudian kesepakatan untuk mempertimbangkan usulan upah minimum yang direkomendasikan bupati dan wali kota.

"Jika kesepakatan-kesepakatan tersebut dikhianati Gubernur Jatim, maka pekan depan kami akan turun jalan lagi dengan massa yang lebih banyak," ucapnya.

Setelah pihak Pemprov Jatim diwakili Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membacakan hasil pertemuan, buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Grahadi pun membubarkan diri.

Aksi buruh sebelumnya menimbulkan macet di beberapa ruas jalan utama Surabaya.

Kelompok buruh dari berbagai elemen tersebut bergerak menuju Jalan Gubernur Suryo tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi. 

Mereka menolak upah murah dan menolak besaran UMP yang telah diumumkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang naik Rp 22.790 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/202454378/pemprov-jatim-buat-kesepakatan-dengan-buruh-soal-upah-minimum-ini-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke