Salin Artikel

Gelapkan Uang Bantuan Covid-19 untuk Biaya Kampanye, Mantan Kades di Lebak Ditangkap

LEBAK, KOMPAS.com - AU (49), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap polisi setelah menyalahgunakan uang bantuan Covid-19.

Uang senilai Rp 92 juta yang harusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, dipakai oleh dirinya untuk keperluan kampanye pada Pilkades Serentak 2021.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak kemudian menangkap AU dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Bantuan langsung tunai (BLT) untuk 100 kepala keluarga tidak disalurkan, pengakuan tersangka dipakai untuk kampanye dan alibinya untuk biaya kegiatan lain," kata Satreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Senin (29/11/2021).

Pelaku menyalahgunakan uang BLT tersebut dalam tiga tahap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), yakni pada bulan Mei dan Juni 2021.

Uang BLT tersebut, kata Indik, bersumber dari dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 360 juta untuk 12 kali penyaluran.

Uang BLT yang dipakai oleh AU adalah penyaluran tahap dua, tiga dan empat, masing-masing sebesar Rp 30.000.000.

"Uang tersebut diambil oleh AU dari perangkat desa yang mengurus pencairan uang BLT, setelah dicairkan dari bank, langsung diambil oleh AU," kata Indik.


Gelapkan uang Rp 92 juta

Dari hasil audit Inspektorat, total kerugian yang diakibatkan dari penggelapan yang dilakukan AU sebesar Rp 92.000.000.

Atas perbuatannya itu, AU terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Atas Perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/161107078/gelapkan-uang-bantuan-covid-19-untuk-biaya-kampanye-mantan-kades-di-lebak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke