Salin Artikel

Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik

Sekretaris Dinas Kesehatan Christine Indrawati mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf tersebut pekan lalu kepada Bupati Rini Syarifah.

"Kami berharap Ibu Bupati menyetujui draf tersebut dan segera diterapkan di instansi pemerintah di Pemkab Blitar untuk mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19," kata Christine kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Christine mengatakan, jika draf tersebut disetujui dan diterapkan, warga harus divaksin agar bisa mengakses layanan publik.

Ia mencontohkan warga hanya akan dilayani di kantor desa atau kelurahan jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

"Jadi warga yang hendak mengurus masalah kependudukan dan lain-lain harus sudah divaksin. Jika disetujui, kami berharap warga menyadari bahwa ini untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Ketentuan serupa, ujarnya, diusulkan juga untuk pelayanan di kantor-kantor pemerintahan lain seperti di dinas perizinan.

"Usulan ini kami berikan sebagai cara untuk menggenjot percepatan vaksinasi dan juga upaya menghentikan penyebaran Covid-19," terang Christine.

Kata Christine, pihaknya terdorong mengajukan usulan tersebut ke Bupati Blitar Rini Syarifah setelah melihat daerah lain yang memberlakukan peraturan serupa mengalami akselerasi cakupan vaksinasi.

Christine mengakui, pihaknya mulai kesulitan membujuk warga agar bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Surveilens dan Imunisasi Endro Pramono mengatakan, cakupan vaksinasi Kabupaten Blitar berdasarkan data PCare Faskes hingga Minggu (28/11/2021) telah mencapai 65,4 persen dari total sasaran sebanyak 962.297 untuk suntikan dosis pertama.

Sementara untuk capaian vaksinasi warga lanjut usia telah mencapai 43,6 persen dari sasaran sebanyak 149.398.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/160722978/dinkes-kabupaten-blitar-usulkan-syarat-wajib-vaksin-covid-19-bagi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke