Salin Artikel

Residivis Jambret Tas Jaksa Kejari Surabaya, Pelaku Baru 3 Bulan Keluar Penjara

Peristiwa itu terjadi di depan pagar pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno sekitar pukul 13.00 WIB.

MY beraksi bersama temannya, Al yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Pria 27 tahun tersebut ternyata residivis. Dia pernah ditahan oleh Polsek Simokerto pada tahun 2017 lalu dengan kasus yang sama.

Ia sendiri baru keluar dari penjara sekitar 3 bulan lalu.

"Baru keluar tahanan Agustus tahun ini. Lalu beraksi lagi di Jalan Arjuno itu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (26/11/2021).

Ambil uang dan buang dompet korban

Aksi MY dan temannya terekam CCTV. Dari rekaman CCTV yang ada di Jalan Arjuno, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku ini merupakan otak sekaligus eksekutor tas milik korban," ungkap dia.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta. Sementara dompet korban dibuang oleh para pelaku.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil uang tiga juta. Dompetnya dibuang," ujar dia.

Saat ini petugas masih memburu pelaku AI, yang masih buron.

Sementara itu salah satu saksi, Arifin, mengatakan penjambretan tersebut terjadi saat korba, Nurhayati turun dari kursi penumpang belakang sebelah kanan sambil menenteng sebuah tas.

"Kemudian, pelaku menjambret tas korban," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kabarnya di dalam tas tersebut terdapat uang hingga dokumen penting.

Setelah melakukan penjambretan, pelaku langsung kabur. Sementara Nurhayati langsung ke SPKT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/27/174700078/residivis-jambret-tas-jaksa-kejari-surabaya-pelaku-baru-3-bulan-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke