Salin Artikel

Pencuri Tobat Usai Dimaafkan dan Disantuni Korbannya

KOMPAS.com - Seorang pencuri berinisial AS berjanji tak akan melakukan perbuatannya lagi usai dimaafkan dan disantuni oleh korbannya.

Hal tersebut terungkap dalam mediasi yang mempertemukan AS dengan Edi Prayitno (50) sebagai korban pencurian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Srono Iptu Junaidi mengatakan, korban mulanya kesal terhadap pelaku.

Namun, ia berubah pikiran dengan mencabut laporan ke polisi, ditambah memberikan bantuan kepada pelaku.

Ini terjadi usai korban mengetahui alasan pelaku mencuri barang di gudangnya.

Junaidi menuturkan, pelaku mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi. Di samping itu, pelaku mengaku harus menafkahi keluarga besarnya.

"Anehnya memang unik, bahwa setelah kita tangkap pelakunya, korbannya malah tidak menuntut, malah merasa kasihan, merasa iba. Lalu dia mengatakan lebih baik dibina, selama pandemi mungkin ekonomi cukup susah sehingga dia berpikir seperti itu," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Mediasi berlangsung haru

Junaidi menyampaikan, proses mediasi antara korban dan pelaku berlangsung haru.

Usai korban memaafkan dan memberikan santunan, pelaku dan keluarganya langsung menangis.

Pelaku kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruknya itu.

"Barangkali diambil hatinya begini bisa membuat jera. Ternyata betul, saat dilakukan mediasi itu, tersangka dan keluarganya menangis sesenggukan, berterima kasih, berjanji tidak akan mengulangi, saya juga mbrebes mili (meneteskan air mata)," ucap Junaidi.

Pencurian di gudang Edi, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terjadi pada 17 November 2021.

Ketika melewati gudangnya, Edi melihat seorang pria tengah mengikat kompresor pendingin udara (AC) dan potongan besi ke atas motor di depan gudang miliknya.

Edi merasa curiga lantaran pintu gudang miliknya terbuka.

Korban kemudian bertanya kepada AS soal asal barang tersebut. Namun, pelaku tidak memberi jawaban yang jelas.

Saat Edi mengecek ke dalam gudang, pelaku kabur. Korban yang tak bisa mengejar, lantas melapor ke polisi.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Srono.

Pelaku diharapkan bisa berubah

Junaidi menjelaskan, Polsek Srono mendukung keputusan korban karena sejalan dengan langkah restorative justice, yang sesuai arahan Kepolisisan Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Dikatakan Junaidi, pelaku yang memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya merupakan cermin dari pertobatannya.

Junaidi berharap supaya pelaku bisa berubah.

"Mudah-mudahan dengan dibina seperti ini, dengan diberikan santunan, mengambil hati, tidak dengan dihukum tapi dengan diberikan pemahaman lewat santunan, mungkin bisa berubah," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su’udi | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/27/161759478/pencuri-tobat-usai-dimaafkan-dan-disantuni-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke