Salin Artikel

Dipecat 3 Tahun Lalu karena Tak Bertugas Selama 123 Hari, Pecatan Polisi Gugat Polda NTT

Petrus menggugat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, Petrus Kopong Eban yang pernah bertugas di Polres Lembata, dipecat pada 22 Agustus 2018.

Setelah tiga tahun berlalu, Petrus pun melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, pada 22 September 2021.

Krisna mengatakan, Polda NTT memberhentikan dengan tidak hormat Petrus karena desersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari.

"Pemecatan terhadap Petrus Kopong Eban Ataklen dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/423/VIII/2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. Dia meninggalkan tugasnya selama 123 hari," ungkap Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (24/11/2021).

Krisna menyebut, Petrus meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak 10 November 2015, hingga Maret 2016.

Petrus dipecat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.

Bahkan, kata Krisna, Petrus juga pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada 17 Desember 2015.


Menurut Krisna, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, telah mengultimatum, anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana, tetapi juga karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Pemecatan yang dilakukan itu, lanjut Krisna, merupakan upaya dalam memberikan punishment and reward secara tegas dan berkeadilan di tubuh Polri.

Seharusnya, kata dia, anggota Polri patut bersyukur dan paham aturan dinas yang mengikat, baik etika, disiplin, dan sanksi pidana, bila dilanggar.

"Sebenarnya yang membuat anggota Polri dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat itu bukan Kapolda, tetapi ya diri mereka sendiri karena melanggar aturan dinas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan sumpah yang mereka ucapkan sendiri saat dilantik sebagai anggota Polri," kata Krisna.

"Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda, Polri ini demokratis dan patuh hukum. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa 23 November 2021 dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 November 2021 mendatang,"ujar Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/213315878/dipecat-3-tahun-lalu-karena-tak-bertugas-selama-123-hari-pecatan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke