Salin Artikel

Kantor Bupati Kepulauan Aru dan PN Dobo Akhirnya Beroperasi Setelah 5 Hari Disegel

Pembukaan segel kantor bupati Kepulauan Aru ini dilakukan para tetua adat, setelah tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aru dan polisi. Kesepakatan itu tercapai setelah negosiasi dalam beberapa hari terakhir.

“Hari ini sasi (larangan) di kantor bupati dan kantor pengadilan Negeri Dobo sudah dibuka, sekitar jam 9 pagi tadi,” kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto kepada Kompas.com, Senin.

Sugeng mengatakan,pembukaan segel dilakukan berkat negosiasi antara Pemkab Aru, TNI, Polri, dan tokoh adat serta masyarakat Desa Marafenfen yang melakukan penyegelan.

Setelah pembukaan segel adat di dua kantor itu, kini tersisaKantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang masih disegel warga.

“Saat ini tersisa kantor DPRD yang masih disegel warga,” ujarnya.

Menurut Sugeng, Kantor DPRD Kepulauan Aru masih disegel karena masyarakat ingin para pimpinan dan anggota dewan mendengarkan aspirasi mereka.

“Jadi tuntutan mereka itu semua pimpinan dan Anggota DPRD harus ada sebab mereka (warga) ingin menyampaikan aspirasinya sebelum sasi di kantor itu dibuka,” ujarnya.


Polisi terus bernegosiasi dengan warga agar Kantor DPRD bisa dibuka kembali.

“Ya negosiasi terus kita lakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan warga adat dari Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, menggelar aksi protes terhadap putusan pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan TNI AL atas kasus sengketa lahan seluas 689 hektare.

Aksi yang berujung bentrok itu berlangsung depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo pada, Rabu (17/11/2021).

Usai aksi protes itu, warga kemudian menyegel Bandara Rargwamar, Pelabuhan Yos Sudarso, serta sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan DPRD.

Sehari setelah aksi itu, penyegelan pelabuhan dan bandara Dobo akhirnya dibuka.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/164742178/kantor-bupati-kepulauan-aru-dan-pn-dobo-akhirnya-beroperasi-setelah-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke