Salin Artikel

Bahar bin Smith Bebas, Kalapas Beri Pendampingan agar Pembebasan Berjalan Aman

Kepala Lapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pembebasan tersebut dilakukan karena Bahar telah selesai menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan (Bahar) telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini 21 November 2021,” kata Mujiarto, dalam pernyataan resminya, Minggu.

Mujiarto menyebutkan, Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018.

Selama menjalankan pidana, Bahar mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.

Pembebasan Bahar didampingi Kepolisian Sektor Gunung Sindur, Kepolisian Resor Bogor, Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor.

"Kita memberikan pendampingan dengan aparat setempat itu untuk memastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” jelas Mujiarto.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari lapas.

"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.


Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.

Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.

"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.

Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/132555178/bahar-bin-smith-bebas-kalapas-beri-pendampingan-agar-pembebasan-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke