Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto mengatakan aksi pencurian dilakukan di rumah kontrakan korban di PAL II Desa Belo Laut pada Jumat (5/11/2021).
Pelaku dorong motor sampai ke rumah
Sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 5740 LJ itu dibawa pelaku dengan cara didorong hingga ke rumahnya.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat bekerja.
Dia pun segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Sehari berselang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Y diringkus di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Agus dalam pers rilis, Jumat (19/11/2021).
Motif ekonomi
Menurut Agus, Y sudah mengakui perbuatannya. Y melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Kepada tim, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sementara ini motifnya ekonomi karena pelaku tidak memiliki penghasilan tetap," ujar Agus.
Kini sepeda motor itu telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Bangka Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/061934278/pencuri-di-bangka-belitung-dorong-motor-rx-king-mlik-polisi-hingga-ke