Salin Artikel

2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Keduanya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Sahlan Efendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, keduanya terbukti bersalah.

Majelis hakim menyatakan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dalam kasus ini.

Jumlah tersebut berbeda dengan surat tuntutan jaksa yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 130 miliar. 

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan masing-masing pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” kata hakim Sahlan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya denda, kedua terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.

Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan penjara selama 4 tahun,” ujar Sahlan.


Upaya hukum terdakwa

Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Namun, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih dulu putusan hakim.

“Kami punya waktu sepekan untuk pikir-pikir dengan putusan dari hakim,” kata jaksa Roy Riyadi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palembang juga telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta siubsider 4 bulan kurungan untuk dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, pada Jumat (19/11/2021). 

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/164109778/2-terdakwa-kasus-pembangunan-masjid-sriwijaya-divonis-11-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke