Salin Artikel

Ikuti Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Tersangka Tak Akui Pukul Korban

KOMPAS.com - Dua tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) mengikuti rekonstruksi yang digelar oleh polisi.

Reka ulang kasus diadakan di kompleks Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).

Dalam rekonstruksi, dua tersangka, yakni NFM dan FPJ, tak mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

Karena itu, di beberapa adegan, dua tersangka digantikan oleh pemeran pengganti.

Contohnya seperti adegan ke-25. NFM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Tersangka diduga memukul menggunakan gagang senjata replika. Pemukulan sebanyak dua kali tersebut mengenai kepala korban yang masih mengenakan helm.

Di adegan lain, tersangka FPJ juga tak mengikuti adegan pemukulan memakai senjata replika.

Dugaan pemukulan itu terjadi seusai korban dan peserta lainnya hendak pulang ke markas Menwa UNS.

Kala itu, mereka usai berkegiatan repling di jembatan Jurug, yang tak jauh dari kampus UNS.

Dari pengakuan saksi, karena korban dianggap memperlambat perjalanan, tersangka FPJ diduga melakukan pemukulan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo AKP Djohan Andika menjelaskan soal tersangka yang menyangkal melakukan dugaan kekerasan saat rekonstruksi.

"Kalau tersangka menyangkal itu tidak masalah karena kita pastikan dengan pemeran penganti. Karena itu berdasarkan saksi-saksi," ujarnya, Kamis.


69 adegan diperagakan

Djohan mengatakan, ada 69 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi.

"Ada 69 adegan dari awal kegiatan sampai kegiatan itu dihentikan karena ada kejadian salah satu peserta meninggal," ucapnya.

Menurut Djohan, polisi menggelar rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi saat Diklatsar Menwa UNS.

Ia menuturkan, tidak ada fakta baru yang terungkap selama pelaksanaan rekonstruksi.

Adegan yang diperagakan masih sama dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Rekonstruksi ini diikuti peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS, Kejaksaan Negeri Solo, serta kedua tersangka dan kuasa hukumnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/192520178/ikuti-rekonstruksi-kasus-diklatsar-menwa-uns-tersangka-tak-akui-pukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke