Salin Artikel

Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penetapan UMP 2022 itu mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu justru mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar Irsyad Ade Irawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPSI DIY, Rabu (17/11/2021).

Tak sesuai kebutuhan hidup buruh

Menurut Irsyad, PP 36 dan UU Ciptaker menggunakan formula yang aneh atau dan tidak mencerminkan hidup layak riil masyarakat di Yogyakarta.

Selain itu, hal yang janggal menurut Irsyad adalah proses penentuan menggunakan PP 36 dan UU Ciptaker tidak melalui proses survei.

"Tidak ada survei. Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja. Yang ngitung itu PNS di Disnakertrans pakai kalkulator, ditambah, dikurang kemudian diumumkan," urainya.

Dirinya juga meminta perwakilan KSPSI DIY untuk walk out saat diajak rapat penetapan UMP 2022 DIY.

Alasannya, rapat penetepan UMP 2022 tersebut masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 36. 

"Kemarin menginstruksikan ke perwakilan kami agar WO atau keluar dalam rapat pembahasan upah minimum provinsi. Alasannya, dasar yang dipakai UU Cipta kerja, PP 36 tentang pengupahan. Padahal, kami menolak UU Cipta kerja," kata Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (15/11/2021).

Untuk itu, pihaknya pun mendesak Pemerintah Provinsi DIY untuk menggunakan formula sendiri dalam menentukan upah buruh.

Menurutnya, kenaikan upah di tengah pandemi seharusnya bisa memperbaiki perkonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan dan meminimalisir jurang ketimpangan sosial.

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar dia.

Irsyag lalu menjelaskan, upah minimum di DIY agar bisa mencapai standar minimum kehidupan hidup layak (KHL) adalah di kisaran Rp 2,5 - 3 juta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji berpendapat bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.

Saat ini, kata Baskara Aji, penetuan UMP tergantung dari pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY berencana akan mengumumkan UMP 2022 minggu ini.

"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, Rabu.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/084934978/tolak-ump-2022-versi-kemenaker-buruh-tuntut-hal-ini-ke-pemprov-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke