Salin Artikel

Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Berencana Ajukan Grasi ke Presiden

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, saat dihubungi pada Rabu (17/11/2021).

"Betul (ajukan grasi) sedang disiapkan dulu proses permohonannya," kata Dadang.

Dadang mengatakan, permohonan grasi ini merupakan hak dari warga binaan yang divonis mati dalam pengadilan.

"Keinginan itu memang demikian prosedurnya," ucap Dadang.

Hanya saja, menurut Dadang, konsep substansi grasi ini harus dirangkum dan dipertimbangkan dulu sebelum diajukan ke presiden.

Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan grasi itu akan diajukan.

Dadang pun harus berkomunikasi dengan Wawan terkait permohonan grasi ini.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Sisca Yofie terjadi pada 2013 lalu.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena kekejaman dan kekejian yang dilakukan pembunuhnya.

Wawan bersama Ade menyeret tubuh korban dengan sepeda motor.

Pembunuhan terjadi di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman penjara seumur hidup terhadap Wawan alias Awing menjadi hukuman mati.

Vonis diputuskan oleh tiga Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkotsar dengan anggota Gayus Lumbun dan Margono di Jakarta, pada 2014.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/153704478/divonis-mati-pembunuh-sisca-yofie-berencana-ajukan-grasi-ke-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke