Salin Artikel

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Bali Waspadai Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, jajarannya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Pihaknya juga tak segan melakukan upaya penindakan jika ditemukan peredaran.

"Maslah yang berkaitan dengan narkoba ini, mungkin di tempat-tempat hiburan kalau ditemukan itu pasti akan kita lakukan upaya penindakan," kata Putu Jayan di Polda Bali, Rabu (17/11/2021).

Putu Jayan mengatakan, fokus Polda Bali jelang Natal dan Tahun Baru 2022 tak lepas dari meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata mulai meningkat.

Polisi, kata dia, wajib meminimalisasi peredaran narkoba yang menyasar wisatawan domestik.

"Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk selalu menciptakan keamanan di Bali," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Polda Bali juga menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba dan mengundang unsur terkait sebagai bukti barang bukti yang dimusnakan, seluruhnya merupakan hasil dari tangkapan Dit Resnarkoba Polda Bali.

Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan pada acara tersebut yakni sabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5318,47 gram, ekstasi sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.

Dalam pemusnahan itu, kata Putu Jayan, merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun, dan pemusnahan tersebut bertujuan menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama.

“Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menyambut hari natal dan tahun baru 2022," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/152105478/jelang-libur-natal-dan-tahun-baru-polda-bali-waspadai-peredaran-narkoba-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke