Salin Artikel

Kasus Pencurian 199 Ponsel di Gresik, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

Pencurian itu dilaporkan kepada polisi pada 24 September 2021. Pelaku disebut membawa kabur 199 ponsel berbagai merek dari toko itu.

Rinciannya, 18 ponsel merek Infinix, delapan ponsel Evercross, dua unit Hotwav, 12 ponsel Nokia, 42 ponsel Realme, 16 ponsel Samsung, 21 ponsel Vivo, 14 ponsel Xiamo/Redmi, 66 ponsel Oppo, dan sejumlah aksesoris ponsel.

"Untuk pencurian konter handphone di Kecamatan Manyar, kedua pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki ketika dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Tersangka berinisial H merupakan warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Bogor. Sedangkan RB warga Kelurahan Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Tegal. Saat ini, RB tinggal di rumah kos di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain. Mereka juga mengaku barang hasil curian dijual kepada penadah di beberapa kota di Pulau Jawa.

"Sudah ada yang dijual ke beberapa orang penadah," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) 

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pembobolan toko ponsel itu diketahui seorang pegawai yang hendak membuka gerai pada pukul 09.00 WIB. Pegawai itu kaget mendapati etalase konter itu pecah.

Ponsel dan sejumlah aksesoris di dalamnya juga raib. Pegawai itu lalu melaporkan temuan itu kepada pemilik konter. Mereka lalu membuat laporan kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/185747178/kasus-pencurian-199-ponsel-di-gresik-2-pelaku-ditangkap-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke