Salin Artikel

Mantan Kepala SMAN di Medan Ditahan karena Dugaan Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, JRP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,45 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bondan Subrata mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

"Itu kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap dua," kata Bondan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).

Adapun JRP merupakan Kepala SMA Negeri 8 Medan periode 2017-2018.

Dia membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dana BOS pada tahun anggaran itu.

Namun, menurut Bondan, yang menjadi anggota dari tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.

"Sehingga tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya, bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah," kata dia.

Menurut Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Medan.

Pengeluaran itu yakni senilai Rp 1,21 miliar pada 2017, dan Rp 244,9 juta pada 2018.

"Jadi total dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,45 miliar," sebut Bondan.

Saat ini, JRP ditahan di Rutan Labuhan Deli, sembari menunggu proses persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/170559678/mantan-kepala-sman-di-medan-ditahan-karena-dugaan-korupsi-dana-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke