Salin Artikel

Dendam Berujung Pembunuhan Berencana

KOMPAS.com - Seorang petani kopi di Lampung Barat, bernama Wagimin warga asal Kecamatan Batu Ketulis, tewas usai dibunuh sembilan orang sesama petani kopi.

Sembilan pelaku yakni berinisial ES (29), MK (41), YU (35), EI (47), AJ (44), MS (32), SA (66), SU (76), dan SN (66).

Usai dibunuh, jasad korban dimasukkan dalam karung lalu dibuang di sungai.

Adapun motif pembunuhan diduga lantaran ada dendam antara kelompok tani para pelaku dengan korban.

"Motifnya dendam lama sejak 2018 hingga 2021 akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang, Batu Ketulis, Lampung Barat," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Senin (15/11/2021), dikutip dari TribunLampungbarat.com.

Kronologi ditemukannya jasad korban

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan hanyut di Sungai Semangka, Pekon (desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, dua pemancing mencium bau busuk, setelah ditelusuri barasal dari karung yang tersangkut di tepi sungai.


Karena curiga, kedua pemancing lalu melaporkannya ke aparatur desa setempat. Setelah karung dibuka bersama petugas kepolisian ditemukan jasad korban dengan kondisi membusuk.

Awalnya identitas korban belum diketahui karena kondisi jasad yang sudah membusuk dan tidak ditemukan identitas.

"Kami melakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA," kata Hadi saat dihubungi, Senin (15/11/2021) malam.

Setelah itu, polisi menyebarkan informasi penemuan jasad korban dan meminta warga melapor jika ada anggota keluarganya yang hilang.

"Ada satu warga yang kehilangan orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan DNA, diketahui korban bernama Wagimin," ungkapnya.


Sembilan pelaku ditangkap

Setelah identitas korban diketahui, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap seorang pelaku berinisial ES.

Kepada polisi, ES mengaku melakukan pengeroyokan bersama dengan delapan pelaku lain hingga para pelaku ditangkap.

Sembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (14/11/2021) pagi.

Polisi menduga, pembunuhan yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan.

"Para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba)/TribunLampungBarat.com.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/101050378/dendam-berujung-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke