Salin Artikel

Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan itu diajukan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.


Sebagai informasi, Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate bercampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.

Paket dikirim untuk Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.

Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.

Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.

Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/131639878/nani-pengirim-sate-sianida-dituntut-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke