Salin Artikel

Selain Korupsi Dana BOS Rp 2,2 M, Mantan Kepsek di Ambon Juga Jual Aset Sekolah, dari Printer hingga Laptop Bekas

Ia ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis (11/11/2021).

Dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan adalah tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan peran dewan guru.

Tak hanya itu. Tersangka juga menjual beberapa aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS. Aset yang dijual antara lain printer bekas hingga laptop bekas serta aset lainnya.

Diperiksa 8 jam di Kejati Maluku

Sebelum ditahan, Steven diperiksa di kantor Kejati Maluku.

Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIT.

Usai diperika, tersangka langsung digelandang petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan. Selanjutnya ia dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon sekitar pukul 18.00 WIT.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka dicecar lebih dari 100 pertanyaan.

“Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis petang.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/074400978/selain-korupsi-dana-bos-rp-2-2-m-mantan-kepsek-di-ambon-juga-jual-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke