Salin Artikel

Korupsi Dana BOS Senilai Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon Ditahan

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih delapan jam lamanya terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Usai menjelanai pemeriksaan, tersangka langsung digelandang petugas Kejati Maluku menuju mobil tahanan.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sekira Pukul 18.00 WIT.

Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 WIT.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka dicecar lebih dari 100 pertanyaan.

“Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” kata Rudi kepada wartawan, Kamis petang.

Rudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor Ambon,” jelasnya.

Adapun, modus dugaan korupsi dalam kasus itu yakni tersangka melakukan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS  tanpa melibatkan peran dewan guru.

Selian itu, tersangka juga menjual beberapa aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS.

Sejumlah aset tersebut berupa printer bekas dan laptop  bekas serta beberapa aset lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka, Abdul Sukur Kaliky mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka.

Abdul Sukur meyakini bahwa ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ia pun menyebut seharusnya dua orang bendahara BOS di sekolah itu juga ikut dimintai pertanggungjawabannya.

 “Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/205606978/korupsi-dana-bos-senilai-rp-22-miliar-mantan-kepsek-smk-negeri-1-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke