Salin Artikel

Pendorong Pria dari Lantai 6 Hotel di Semarang Sempat Berbohong ke Polisi

Pelaku MA (22) sebelumnya mengaku bahwa korban CB (24) ancang-ancang ingin keluar dari kamar hotel menuju jendela kaca hingga terjatuh.

Namun, ternyata korban didorong oleh pelaku karena merasa jengkel dengan ulah korban yang mengintip dirinya saat mandi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan polisi awalnya menerima informasi bahwa korban sengaja melompat menerobos jendela kaca kamar hotel karena terpengaruh alkohol.

"Di lokasi mereka berempat. Korban, tersangka dan dua rekannya. Setelah penyidik lakukan pemeriksaan terpisah penjelasan dari saksi tidak sinkron. Sehingga membuat penyidik curiga terhadap keterangan yang diberikan sebelumnya," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, pelaku sempat jengkel terhadap ulah dari korban yang mengintip dirinya saat mandi di kamar hotel.

"Dari olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi disimpulkan korban bukan jatuh karena tidak sengaja tapi didorong oleh tersangka," jelas Irwan.

Irwan sempat menanyai pelaku terkait dugaan bahwa korban menyukai pelaku karena sempat diintip saat mandi.

Namun, hal itu dibantah oleh pelaku.

"Tidak benar pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," kata MA.


Ia mengaku pada saat mandi sempat diintip korban dua kali.

"Pertama saat diintip saya reflek menutup pintu dengan keras. Kedua saya persiapan pakai tirai mandi menutup badan saya," ungkapnya.

Korban mengintip pelaku saat sedang mandi diakuinya semata-mata karena iseng.

Saat selesai mandi, pengaruh alkohol sudah mulai hilang tapi masih terasa. Setelah itu, keduanya sempat terlibat perdebatan.

Lalu, korban tiba-tiba menerjangnya saat berada di tempat tidur.

"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat pergi ke bar di dekat hotel dalam rangka perpisahan pendidikan advokat.

Di bar itu, mereka berpesta menenggak berbagai jenis minuman beralkohol bersama rekan lainnya hingga sampai pukul. 21.30 WIB.

Lantaran merasa mabuk, pelaku dan korban bersama dua rekan lainnya menyewa kamar hotel di nomor 602 untuk beristirahat.

Kemudian, terjadilah peristiwa korban jatuh karena didorong oleh pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/182140878/pendorong-pria-dari-lantai-6-hotel-di-semarang-sempat-berbohong-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke