Salin Artikel

Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tak lagi dianggarkan dari APBN.

"Pemerintah pusat tidak memberikan alokasi anggaran untuk ASN baru," kata Halim pada Kompas.com usai rapat paripurna di DPRD Jember, Selasa (9/11/2021).

Di Jember, tercatat ada 4.328 ASN dan P3K baru hasil seleksi tahun 2021.

Ribuan orang tersebut akan mulai bekerja pada tahun 2022.

Menurut Halim, gaji bagi para ASN dan P3K baru ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten (pemkab).

Kebutuhan untuk membayar gaji ASN dan P3K baru tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Untuk itu, DPRD dan Pemkab Jember sepakat mengalokasikan anggaran gaji ASN baru dalam APBD 2022 mendatang.

“Mengingat ruang fiskal yang sangat terbatas dan semakin berat, kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU),” tutur dia.

Salah satu di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib yang terus meningkat.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, tambahan ASN dan P3K tersebut memang dibutuhkan oleh Pemkab Jember.

Menurut dia, mayoritas dari ASN dan P3K dari profesi pendidikan dan tenaga kesehatan.

“Gaji mereka dibebankan pada APBD cukup berat,” ujar dia.

Menurut dia, sejumlah kepala daerah melalui Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) akan menyampaikan terkait kondisi ini pada Presiden Jokowi.

Mereka berharap ada kebijakan agar gaji tersebut ditanggung oleh APBN lagi.

“APKASI Jatim akan menyuarakan yang sama agar anggaran itu masuk APBN,” terang dia.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/060800578/tak-lagi-ditanggung-apbn-gaji-asn-baru-di-jember-dianggarkan-lewat-apbd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke