Salin Artikel

Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Penangkapan RRM dilakukan tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat pelaku sedang berkeliaran di kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, pada Senin (8/11/2021).

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang menuju Kantor Polreta Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima.

“Untuk pelaku RRM alias R ini kita tangkap pada Senin kemarin di kawasan Terminal Mardika,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Izaac mengatakan, sebelum menangkap RRM, polisi telah terlebih dahulu menangkap AK alias R yang juga terlibat dalam kasus yang sama.

AK dan RRM bersama dua teman mereka yang lain menjambret seorang warga berinisial YY di kawasan Pasar Mardika pada Minggu (31/10/2021).

Dalam aksi itu para pelaku mengadang dan mengambil handphone serta uang tunai senilai Rp 6 juta milik korban. Para pelaku juga mengancam membunuh korban jika melawan.

“Jadi awalnya itu kita tangkap AK duluan lalu kemarin itu kita tangkap RRM alias R. Mereka ini satu kelompok,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon langsung menetapkan RRM sebagai tersangka.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.

 “Saat ini masih ada dua tersangka lain masih kita kejar,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/213247878/komplotan-penjambret-di-terminal-mardika-ambon-diringkus-polisi-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke