Salin Artikel

Nama Wali Kota Batu Muncul Dalam Dakwaan Eddy Rumpoko, Disebut Pernah Terima Gratifikasi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nama Wali kota Batu Dewanti Rumpoko disebut jaksa dalam dakwaan kasus gratifikasi Rp 46,8 milliar yang diduga diterima mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat menjabat dua periode 2007 - 2017.

Dewanti sendiri adalah Wali Kota Batu periode 2017-2022 yang juga istri Eddy Rumpoko.

Dewanti disebut jaksa pernah menerima uang gratifikasi yang diserahkan pemberi di rumah dinas wali kota Batu periode 2008 - 2017.

Rencananya, Dewanti dan 50 lebih saksi lain dalam perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.

"Semua nama saksi yang diperiksa akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko," kata Ronald usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Eddy diketahui kembali didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 46,8 milliar dari pihak ketiga.

Gratifikasi tersebut diterima Eddy saat menjabat wali kota Batu periode 2008 - 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, selain di rumah dinas, gratifikasi juga kerap diterima saat terdakwa berada di ruang kerjanya di lantai 5 Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.

"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebumnya," terang Ronald.

Jaksa menyebut, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya selaku penyelenggara negara dalam hal ini wali kota Batu selama dia menjabat.

Jaksa KPK mendakwa Eddy dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu. (K15-11)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/204739678/nama-wali-kota-batu-muncul-dalam-dakwaan-eddy-rumpoko-disebut-pernah-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke