Salin Artikel

Penipuan Berkedok Investasi Beezy di Kaltim Raup Uang Rp 63 M dari 900 Korban

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang perempuan inisial DM (24) beralamat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan penipuan berkedok investasi beezy diamankan Polda Kaltim.

Dia menipu sebanyak 900 korban tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima lima laporan dari korban di Samarinda dan Berau.

Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan.

Yusuf menjelaskan, modus operandi tersangka DM menawarkan investasi bodong yang bernama beezy.

“Tawaran itu ia dipublikasikan melalui akun Instgram @Arisanbeeszy dan @Beezydewi,” ungkap dia saat menggelar keterangan pers di Balikpapan, Senin (8/11/2021).

Melalui dua akun tersebut, tersangka menawarkan jasa investasi dengan keuntungan 25 persen sampai 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari dari nilai uang yang diinvestasikan.

Misalnya, korban setor Rp 1,5 juta maka dalam waktu 15 hari dapat untung Rp 700.000. Sehingga uang yang bakal dikembalikan tersangka, senilai Rp 2,2 juta.

Sementara, korban yang setor Rp 1 juta dalam waktu 25 hari dapat untung Rp 1 juta. Begitu seterusnya.

Tersangka berdalih uang yang diinvestasikan korban dipinjamkan ke pengusaha besar yang berdomisili di Kabupaten Berau dengan bunga besar.

Demi meyakinkan korban, tersangka mengirim bukti transfer keuntungan yang dibayar ke korban lain.

Ia juga menyakinkan korban, jasa investasi yang ia kelola resmi dan punya legalitas hukum.

“Jika ada yang tertarik selanjutnya korban dimasukan dalam Grup WA (WhatsApp) bernama Investor Bezzy,” terang dia.

Tersangka DM membuat empat Grup WA dengan total pengikut 900 orang tersebar di seluruh Indonesia dengan masing-masing grup berjumlah 150 sampai 250 anggota, dengan total kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Jumlah itu didapat setelah penyidik melacak rekening koran tersangka dari tiga bank yang digunakan untuk tampung uang korban yakni BCA, BRI dan Mandiri.

33 saksi diperiksa

Dari kasus ini, Polda Kaltim memeriksa setidaknya 33 saksi korban yang tersebar di 21 wilayah di antaranya, Tegal, Sukoharjo, Bogor, Jogja, Bekasi, Bandung, Riau, Garut hingga Depok, dan lainnya. 

Dijelaskan Yusuf, penipuan berkedok investasi bodong ini dilakukan tersangka sejak September 2020 hingga Mei 2021.

Tersangka DM di awal-awal sempat membayar bunga kepada sebagian korban seperti yang dijanjikan.

“Tapi uang itu hanya diputar untuk bayar bunga, sebagian buat dirinya,” terang dia.

Tersangka sudah tak bisa kembalikan uang lagi terhitung sejak Mei 2021.

Uang hasil penipuan diduga digunakan membeli sejumlah ponsel, emas, mobil Honda HRV, dan barang mewah lainnya.

Barang-barang itu yang kemudian diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Kaltim juga mengamankan uang tunai Rp 150 juta berserta sejumlah ATM dan buku rekening tersangka dari tangan tersangka.

Kini, DM sudah ditahan dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/134357278/penipuan-berkedok-investasi-beezy-di-kaltim-raup-uang-rp-63-m-dari-900

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke