Salin Artikel

Warnet di Medan Ada Sediakan Narkoba untuk Pengunjungnya, Walkot Bobby: Pembatasan Akan Kita Pertegas

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 26 bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik air mineral diamankan dari sejumlah warung internet (warnet) game online di Kota Medan dan gubuk kebun sawit di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Puluhan orang diamankan sebagian besar setelah dites urin positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut juga menemukan modus baru penggunaan narkoba.

Mereka yang datang ke lokasi tinggal pakai sabu di tempat yang disediakan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakannya saat konferensi pers di Medan, Kamis (4/11/2021).

Dikatakan Toga, pihaknya sudah merazia sejumlah warnet.

Terakhir kali, razia tersebut di Jalan Sei Wampu sekitar pukul 00.51 WIB,  Jumat (29/10/2021). 

Warnet yang buka selama 24 jam itu saat dirazia terdapat 16 orang pengunjung dan satu orang operator.

Dalam razia tersebut, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun terdapat 16 bong yang terbuat dari kemasan gelas plastik serta plastik klip kosong di belakang kamar mandi.

"Sebanyak 17 orang digelandang ke kantor. Setelah dites urin, 13 positif. Ini modus baru, jadi di warnet itu disiapkan (sabu) bisa langsung pakai di tempatnya," kata Toga.

Saat ini, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pemilik atau pengawas warnet tersebut.

"Selama satu minggu ini dari warnet, kita amankan lebih kurang 50 orang. Lebih dari 10 warnet, terindikasi, tes urinnya positif gunakan sabu. Ini modus baru. Jadi mereka main game tapi makai di luar (warnet), ada juga yang di dalam. Mungkin supaya kuat begadang ya," katanya.


Selain itu, pihaknya juga merazia di sebuah gubuk tempat menyabu atau disebut rumah asap pada kebun sawit di Jalan Samanhudi, Pasar 4, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (1/11/2021).

"Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) bisa para korban pemakai membeli langsung di TKP. Jadi pemilik gubuk, inisial AE ini mengedarkan di situ dan menyiapkan tempat. Dari TKP yang bisa diamankan sebanyak 15,1 gram," katanya.

Di tempat tersebut, pihaknya mengamankan sebelas orang, kesemuanya setelah dites urin hasilnya positif mengkonsumsi sabu.

Pihaknya juga mengamankan 12 alat isap bong yang terbuat dari botol air larutan penyegar, timbangan elektrik, uang tunai Rp 308.000, dua unit handy talkie (HT) serta puluhan plastik ukuran kecil.

"Dari 11 orang, yang kami tetapkan tersangka sebanyak lima orang, penyalahguna enam orang," katanya.

Kepada tersangka, lanjut Toga, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuan mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Pembatasan akan dipertegas

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, untuk lokasi warnet yang disebutkan berada di Kota Medan, pihaknya berkoordinasi dengan BNNP Sumut.

"Bagaimana melihat pengoperasian warnet-warnet sebenarnya, seperti yang disampaikan juga, jam operasional ini bisa kita awasi. Dilihat dari jamnya, tadi sudah melewati jam operasional yang diperbolehkan," katanya.

Ke depannya, lanjut Bobby, tempat warnet yang meresahkan dengan menyediakan fasilitas untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkoba akan ditindak tegas dan ditutup.

"Pembatasan operasional warnet akan kita pertegas lagi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/211505178/warnet-di-medan-ada-sediakan-narkoba-untuk-pengunjungnya-walkot-bobby

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke