Salin Artikel

Racuni Iparnya dengan Apotas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Korban yang memiliki tiga anak tersebut tewas seusai minum air dari dalam kulkas yang telah dicampuri tersangka racun ikan jenis apotas pada Senin (1/11/2021).

"Sudah ada perencanaan (tersangka) untuk membunuh," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di Klaten, Kamis (4/11/2021).

Tersangka nekat menghabisi korban karena balas dendam. Dia merasa cemburu mengetahui suami korban, Sigit Nugroho (39) sering memboncengkan istrinya.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun sampai pidana penjara seumur hidup," kata Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan terget sasaran pembunuhan tersangka adalah suami korbon.

Justru, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebur yang meminum istri Sigit.

"Bisa dibilang random di keluarga itu, tapi terkait dendamnya sama suami korban," kata dia.

Guruh menjelaskan tersangka dan keluarga korban sudah lama tidak harmonis. Mereka sering cekcok mulut.

Sebelum peristiwa terjadi, tersangka cekcok mulut dengan pihak keluarga korban pada Kamis (28/10/2021).


Setelah itu, Sarbini membeli racun apotas ke sebuah toko tak jauh dari tempat tinggalnya pada Jumat (29/10/2021).

Sarbini kemudian menumbuk apotas tersebut dengan halus di rumahnya.

Kemudian dia mendatangi rumah korban yang kondisinya sepi pada Minggu (31/10/2021) untuk mencapurkan apotas ke dalam air mineral dan susu bubuk formula anak korban.

"Memang ada masalah keluarga. Karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga," kata Guruh.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/112100978/racuni-iparnya-dengan-apotas-sarbini-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke