Salin Artikel

Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen dan sertifikat vaksin.

Peraturan terbaru itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, syarat bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis kedua," jelas General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, penumpang pesawat yang sudah vaksin dosis pertama juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkattan dan kartu vaksin dosis pertama.

Kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin.

"Bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," kata Hardi.

Sedangkan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan Covid-19,” tambah Hardi.

Pihaknya tak segan memberikan sanksi hukum bagi penumpang pesawat yang nekat memalsukan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara.

Sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” ujar Hardi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/233914178/naik-pesawat-dari-bandara-ahmad-yani-semarang-bisa-pakai-hasil-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke